Manajemen Bisnis
2.1 Definisi Koperasi
Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka,
melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Terdapat dua
unsur yang paling berkaitan satu sama lain dalam koperasi setidak-tidaknya. Unsur pertama
adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk
perusahaan, koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para
anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak
sosial.
2.2 Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
1) Landasan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan,
peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi
bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin
diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
b) Landasan Strukturil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan
strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD
1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di
Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam
ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.
2) Asas koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu
pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya
sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak
dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan
ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
3) Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka me-
wujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan
koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut.
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Dari ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang
sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan satu-satunya
bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan per-
ekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru
perekonomian nasional.
2.4 Sumber Permodalan Koprasi
a. Modal Sendiri
1) simpanan pokok;
2) simpanan wajib;
3) dana cadangan; dan
4) hibah.
Permodalan BUMDes dapat
berasal dari:
a. Pemerintah Desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan Pemerintah,
b. Modal Pinjaman
1) anggota;
2) koperasi lainnya;
3) bank
dan
lembaga
keuangan lainnya;
4) penerbit obligasi dan
surat utang lainnya; dan
5) sumber lain yang sah.
Selain itu, dapat berasal dari
akses usaha, modal, pasar,
2.5 BUMDes dan Dasar Pembentukannya
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 213 ayat
(1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi
desa” Junto PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa pada Pasal 78-81. Substansi Peraturan ini
menegaskan tentang janji pemenuhan demand (demand complience scenario) dalam konteks
pembangunan nasional dalam upaya turut mengakselerasi pembangunan ke desa. Hal yang
mendasari sebagai prinsip tata kelola BUMDes antara lain:
1) Logika pembentukan BUMDes didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa,
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2) Perencanaan dan pembentukan BUMDes adalah atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa,
serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif dan emansipatif (user
owned, user benefited, and user controlled) dengan mekanisme member-base dan self-
help.
3) Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, koperatif, dan mandiri.
Bangun BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia.
Dalam hal pembentukannya, BUMDes dibangun atas prakarsa masyarakat serta
mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif dan partisipatif. Selain itu, yang terpenting
juga adalah pengelolaannya dilakukan secara profesional dan mandiri. BUMDes sebagai
badan hukum, tentunya dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan
demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia.
Berdasarkan hal di atas, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh
masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan
dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirik
BUMDes dan Dasar Pembentukannya
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 213 ayat
(1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi
desa” Junto PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa pada Pasal 78-81. Substansi Peraturan ini
menegaskan tentang janji pemenuhan demand (demand complience scenario) dalam konteks
pembangunan nasional dalam upaya turut mengakselerasi pembangunan ke desa. Hal yang
mendasari sebagai prinsip tata kelola BUMDes antara lain:
1) Logika pembentukan BUMDes didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa,
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2) Perencanaan dan pembentukan BUMDes adalah atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa,
serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif dan emansipatif (user
owned, user benefited, and user controlled) dengan mekanisme member-base dan self-
help.
3) Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, koperatif, dan mandiri.
Bangun BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia.
Dalam hal pembentukannya, BUMDes dibangun atas prakarsa masyarakat serta
mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif dan partisipatif. Selain itu, yang terpenting
juga adalah pengelolaannya dilakukan secara profesional dan mandiri. BUMDes sebagai
badan hukum, tentunya dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan
demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia.
Berdasarkan hal di atas, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh
masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan
dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan
Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, jika PADesa dapat diperoleh dari
BUMDes, maka hal tersebut akan merangsang setiap Pemerintah Desa memberikan
“goodwill” dalam merespon pendirian BUMDes. Di sisi lain, BUMDes sedapat mungkin
dibangun atas semangat dan prakarsa masyarakat dengan mengemban prinsip-prinsip
kooperatif dan partisipatif, serta pengelolannya dilakukan secara profesional dan mandiri.
b. Landasan Hukum BUMDes
1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat
mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.
2) PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sumber :Bina sarana Informatika (BSI)
0 Response to "Manajemen Bisnis"
Posting Komentar